Rabu, 03 November 2010

Penyelenggaraan Jenazah

PENYELENGGARAAN JENAZAH



MAKALAH PENYELENGGARAAN JENAZAH
Oleh : Amran Marhamid


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari pemandian hingga pemakaman.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia?
2. Bagaimana cara memandikan jenazah ?
3. Apa saja yang disiapkan dalam pengafanan jenazah dan bagaimana cara mengafani jenazah ?
4. Bagaimana cara menshalati jenazah ?
5. Bagaimana cara memakamkan jenazah ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saj meninggal dunia.
2. Mengetahui cara-cara pemandian jenazah.
3. Mengetahui alat-alat dan bahan dalam pengafanan jenazah dan cara mengafani jenazah.
4. Mengetahui cara-cara menshalati jenazah.
5. Mengetahui cara memakamkan jenazah.
D. Manfaat
Setelah mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan jenazah, diharapkan para pembaca mampu menjadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang mampu dalam mempermudah sanak keluarga yang apabila keluarga tersebut terdapat kelaurganya yang baru saja meninggal yang mampu diurus oleh pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
Menyelenggarakan jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu............(Q.S. Ali ‘Imran/3 : 185)
Jika ada kerabat yang meninggal,keluarga yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
ﺍﻨﺎﷲﻮﺍﻨﺎﺍﻠﻳﻪﺭﺠﻌﻭﻥ
“........Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156)
Nabi Muhammad saw juga bersabda :
“Dari Abu Hurairah,Nabi saw. bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan,yaitu mati.”(H.R. at- Tirmidzi)
A. Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal adalah:
a. menutup(memejamkan) matanya,
b. menutup mulutnya,yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya,
c. menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat,
d. diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita,
e. membayar utangnya,
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.”(H.R. at- Tirmidzi)
f. memberi tahu keluarga,kerabat,dan teman-temannya agar mereka segera mengurus,mendoakan dan menyhalatkannya,
g. tidak melukainya,sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup,
h. tidak mencelanya.
B. Pemandian Jenazah
Semua jenazah muslim yang wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir.
Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
”Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari dan Muslim).
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin
Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah.Syarat wajib mandi ialah:
1. Mayat orang Islam,
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
3. Mayat itu bukan mati syahid.
b. Tahap-tahap memandikan jenazah
1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batabg pisang yang dijejerkan,dan lain-lain.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5. Basuhlah mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya agar rapi.
7. Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8. Wudhukanlah jenazah.
Laki-laki:
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﺍﻟﻣﻳﺖﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
Wanita :
ﻨﻮﻴﺖﺍﻟﻮﻀﻮﺀﻟﻬﺬﻩﺍﻟﻣﻳﺗﺔﷲﺘﻌﺎﻟﻰ
9. Siram dengan air yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain yang berbau harum.
c. Yang Berhak Memandikan Mayat
Jikalau mayat itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki.
Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
d. Cara Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai; di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi atau basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat.
Mula-mula jenazah didudukkan secara lemah lembut dengan posisi miring ke belakang, orang yang memandikan meletakkan tangan kanan di bahu jenazah dengan ibu jarinya pada lekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar. Kemudian jenazah ditelentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut dengan perca. Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut; gigi dan lubang hidungnya juga dibersihkan.
Berikutnya, jenazah diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Setelah itu kepalanya, kemudian jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan sisir, dengan memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah itu dibasuh bagian kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua ini digunakan air bercampur sidr, setelah itu air bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiraminya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit kapur.
Dengan melakukan rangkaian ini, berarti telah selesai satu kali mandi, namun masih disunnahkan melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya Ummi Kulsum:
“Kamu mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang terakhir. Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”. (H.R Bukhari)
Apabila ternyata setelah selesai dimandikan masih ada najis yang keluar, maka najis itu wajib dibersihkan.
Niat dalam pemandian jenazah :
a. Dewasa Laki-laki
b. Dewasa Perempuan
c. Anak Laki-laki
d. Anak Perempuan
C. Mengafani Jenazah
Setelah dimandikan,kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Kain kafan harus dalam keadaan baik,tetapi tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya.
“Janganlah kamu berlebig-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.”(H.R.Abu Dawud)
2. Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis.
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
Hadits lain yang mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu :
“Dari Laila binti Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan,kemudian baju,kemudian tutup kepala,lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam kain yang lain(yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.”(H.R.Abu Dawud)
4. Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah :
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai,
b. Taburkan wangi-wangian tiap helai,
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e. Ikatlah dengan kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.
-Doa menyobek Kain Kafan
D. Menyhalati Jenazah
a. Syarat-syarat shalat jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali bila shalat dilakukan di atas kuburan atau shalat gaib.
3. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain,yaitu harus : suci dari hadas dan najis,suci badan tempat dan pakaian,menutup auratnya,dan menghadap kiblat.
b. Rukun dan cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud,tidak dengan adzan dan iqamat. Caranya sebagai berikut.
Sesudah berdiri seperti biasanya akan mengerjakan shalat, lalu mengerjakan :
1. Niat, sengaja mengerjakan shalat atas jenazah dengan 4 takbir, menghadap kiblat,karena Allah.
-Laki-laki Dewasa
-Wanita Dewasa
-Anak Laki-laki
-Anak Perempuan
-Mayit Gaib
2. Setelah membaca niat, talu takbiratul ikhram (mengucapkan “Allaahu Akbar),lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada perut (sedekap),kemudian membaca surat Fatihah (tidak membaca surat yang lain),setelah membaca Fatihah lalu takbir kedua yaitu mengucapkan “Allaahu Akbar”.
3. Selesai takbir yang kedua, lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.

4. Setelah takbir yang ketiga, lalu membaca do’a setidak-tidaknya sebagai berikut.
Supaya lebih sempurna bacalah doa sebagai berikut.
Keterangan :
Bila mayat perempuan lafads “Lahaa” menjadi “Lahu” dan selanjutnya.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah laki-laki adalah di samping kepala mayat.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah perempuan adalah disamping perut mayat.
Bila mayat anak-anak,do’anya sebagai berikut.

5. Setelah selesai takbir keempat, lalu membaca doa sebagai berikut.

Akan lebih sempurna dan lebih lengkap dengan membaca do’a:

6. Kemudian memberi salam.
E. Menguburkan Jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
a. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda,”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah,karena jika orang shaleh,maka kamu mendekatkannya pada kebaikan,dan jika ia bukan orang yang shaleh,supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan,lebar kira-kira 1 meter.
c. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
d. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi.(H.R.Ibnu Majah)
e. Setelah sampai di tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur,kita membaca do’a:

Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah.(H.R.at-Tirmidzi)
f. Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau bambu,dan timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
Doa Orek Kubur :

g. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
Tata Cara Menguburkan Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari beberapa sahabat Rasulullah Saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
b. Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
c. Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
d. Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
e. Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
f. Tentang Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
g. Berdo’a Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca do’a:

Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
h. Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
i. Mencurah Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
j. Sunat Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan
Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
k. Sunat Berdo’a Untuk Mayat Seusai Pemakaman
Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
1. Memandikan mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
2. Mengkafani mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
3. Menshalatkan mayat
Syarat-syaratnya yaitu:
a. Sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b. Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
a. Niat,
b. Berdiri jika mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca al-fatihah setelah takbiratul ihram
e. Membaca shlawat atas Nabi sesudah takbir kedua
f. Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga
g. Memberi salam
4. Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan,mengafani,menyhalatkan maupun menguburkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmani,Haidir Ali.Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.Surabaya:Nuriah.
Haludi,Khuslan,Abdurrohim Said.2007.Integrasi Budi Pekerti dalam Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Malang : Tiga Serangkai.
Ahjad, Nadjih. 1991. Kitab Janazah. Jakarta: Bulan Bintang
Lead,Makky.2008.[Tanpa Alamat Website]. Indoskripsi Penyelenggaraan Jenazah. (9 Mei 2Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu `ala Rasulillah wa ba`du.












Pentingnya menjaga diri dan keluarga
Hidup dan kehidupan kita adalah amanah yang akan kita pertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah, sebagaimana penciptaan kita dan seluruh makhlukNya yang penuh makna dan nilai ( tidak sia-sia ) ketika diciptakan oleh Allah di muka bumi ini. Maka hal yang kita lakukan adalah berusaha menepati amanah Allah dengan senantiasa terus berusaha mencintai kebaikan dan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Kesungguhan atau mujahadah adalah hal mutlak yang kita butuhkan– sebagaimana ketika kita menginginkan sesuatu dalam kehidupan duniawi kita– apabila kita menginginkan kebaikan kehidupan di dunia dan akhirat. Maka menjaga diri, kemudian keluarga dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita ke dalam api neraka menjadi suatu hal yang niscaya untuk kita perhatikan bersama. Karena ketika seseorang dapat menjaga dirinya dengan baik, maka dia akan selalu berada di dalam hidayah Allah sehingga tidak akan ada yang dapat memberikan mudharat kepadanya. Sebagaimana firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu;tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan” , Q.S. Al-Maa`idah/5: 105.
Begitu pula dengan keluarga, yang di dalam bahasa Arab disebut usroh, secara harfiyah berarti ad-dir`u al-hashinah, yaitu benteng yang kuat. Keluarga memang suatu benteng yang kuat yang menjadi pertahanan manusia dari berbagai gangguan yang dihadapinya dalam kehidupan sosial, seperti kriminal, material, seksual, dan sebagainya. Keluarga juga dapat membentengi dan melindungi sekaligus menyelesaikan problem kemanusiaan dari waktu ke waktu. Sehingga upaya dan ikhtiar maksimal untuk menjadikan rumah kita sebagai syurga kecil kita (baiti jannati) harus terus kita upayakan . Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai ( perintah ) Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”, Q.S. A-Tahrim/66: 6
Rasulullah SAW bersabda di dalam salah satu hadits beliau :
“Takutlah kamu ( Aisyah ) terhadap api neraka meskipun hanya bisa bersedekah dengan sebutir kurma”
Di antara penjelasan tafsir fi Zhilaalil Qur`annya Sayyid Qutb tentang surat at-Tahrim ayat 6 ini adalah bahwa setiap mukmin diwajibkan untuk memberikan petunjuk kepada keluarganya dan memperbaiki seluruh anggota keluarganya, sebagaimana ia diwajibkan terlebih dahulu memperbaiki dirinya. Islam adalah suatu agama yang mengatur keluarga, maka ia mengatur kehidupan berumah tangga. Rumah tangga yang Islami akan menjadi dasar terbentuknya masyarakat yang Islami. Seorang ibu harus memiliki pribadi dan prilaku Islami sebagaimana pula seorang ayah harus memiliki pribadi dan prilaku Islami sehingga mereka dapat mendidik anak-anaknya menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah.
Keluarga biasanya merupakan pihak yang palingbanyak diabaikan hak-haknya.
Dalam membangun keluarga yang dilandasi taqwa, seorang Muslim harus memandangnya sebagai ibadah kepada Allah dan hanya mengharap keridhaan dan pahala dari Allah SWT. Untuk itu, kedua belah pihak, antara suami dan istri, harus mengetahui dan memahami seluruh persoalan yang berkaitan dengan kehidupan suami istri, baik ajaran-ajaran atau tata krama Islam, ataupun yang menyangkut hak-hak dan kewajiban suami istri, dan harus bersungguh-sungguh melaksanakn tugas dan kewajiban masing-masing, sehingga bangunan keluarga muslim yang dapat memberi teladan benar-benar terwujud.
Hak seorang istri adalah kewajiban sang suami dan sebaliknya kewajiban istri merupakan hak suami. Keseimbangan dalam emmenuhi halk dan kewajiban diantara keduanya akan menjaga kelangsungan dan keharmonisan keluarga.
Kiat menjaga keselamatan diri dan keluarga antara lain:
a. Mengajarkan aqidah yang benar
Keimanan ( aqidah )adalah hal terpenting yang harus senantiasa diperhatikan oleh orangtua. Karena jika aqidah seseorang baik dan kuat maka segi-segi yang lainpun akan menjadi baik.
b. Tauladan dalam ibadah dan akhlaq
Keteladanan merupakan faktor penting dalam sebuah pendidikan. Baik atau buruknya akhlak seorang anak sangat tergantung dari keletadanan yang diberikan oleh orangtua.
Menurut Abdullah Nashih Ulwan, hal ini karena orang tua adalah contoh terbaik dan terdekat dalam pandangan anak,yang akan ditirunya dalam tindak-tanduknya dan tata santunnya, disadari ataupun tidak, bahkan tercetak dalam jiwa dan perasaan suatu gambaran orangtua tersebut, baik dalam ucapan atau perbuatan, baik material atau spiritual, diketahui atau tidak diketahui. Betapapun suci dan bersihnya fitrah manusia, betapapun baiknya suatu sistem pendidikan tidak akan mampu mencetak/ membentuk generasi yang baik, tanpa adanya keteladanan dari sang pendidik ( orangtua ).
Anak akan tumbuh dalam kebaikan, memiliki kemuliaan akhlak, jika kedua orang tuanya memberikan teladan yang baik, demikian pula sebaliknya, ia akan tumbuh dalam kesesatan, berjalan dalam kekufuran dan kemaksiatan, jika ia melihat kedua orang tuanya memeberikan teladan yang buruk. Tidak mungkin sang anak belajar amanah, kemuliaan, sopan santun, kasih sayang dan sebagainya, jika kedua orang tua memiliki sifat yang berlawanan seperti dusta, kasar, suka mencela, pun sebaliknya.
Pendidikan keteladanan terbaik bagi anak, ialah jika kedua orang tua mampu menghubungkan anaknya dengan keteladanan Rasulullah SAW, uswah seluruh ummat manusia. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW:
“Didiklah anak-anakmu tiga perkara : cinta kepada Nabi mereka, cinta kepada sanak
keluarga dan membaca Al-Qur`an ” ( H.R. ath-Thabrani )
c. Menumbuhkan nilai-nilai ketaqwaan
Bertaqwa kepada Allah adalah awal dari segalanya. Semakin tebal ketaqwaan seseorang kepada Allah, semakin tinggi kemampuannya merasakan kehadiran Allah. Allah SWT. menginginkan manusia agar bertaqwa dengan sebenar-benarnya. Berbagai cara yang dapat kita lakukan, sebagai contoh: berjalan di jalan Allah, melakukan perbuatan baik, mengikuti contoh-contoh yang diberikan para rasul, menaati serta memperhatikan ajaran-ajaran Allah, dan sebagainya.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Ali Imran: 102)
Atau dapat dikatakan, taqwa merupakan kualitas kedirian manusia yang mampu mengendalikan manusia dari kecenderungan-kecenderungan yang berlawanan dengan nilai-nilai kebaikan. Dengan ketaqwaan itu, manusia selalu berupaya berjalan di atas jalan yang dikehendaki Allah, tunduk secara total kepada perintah-Nya yang diekspresikan dalam bentuk menyebarkan kesejahteraan dan kedamaian bagi sesama dan lingkungannya.
Akhirnya, semoga kita dapat memperbaiki penjagaan diri dan keluarga kita dari hari ke hari dengan lebih baik lagi, sehingga Allah berkenan mengumpulkan kita di dalam jannahNya kelak dengan kebahagiaan yang hakiki, Amin. Wallahu A`lam. Aquulu qaulii haaza was taghfirullaah lii wa lakum
008)


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Tahriim 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (6)
Dalam ayat ini firman Allah ditujukan kepada orang-orang yang percaya kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, yaitu memerintahkan supaya mereka, menjaga dirinya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, dengan taat dan patuh melaksanakan perintah Allah, dan mengajarkan kepada keluarganya supaya taat dan patuh kepada perintah Allah untuk menyelamatkan mereka dari api neraka.
Di antara cara menyelamatkan diri dari api neraka itu ialah mendirikan salat dan bersabar, sebagaimana firman Allah SWT.

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
Artinya:
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu mengerjakannya (Q.S Taha: 132).
dan dijelaskan pula dengan firman-Nya:

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ (214)
Artinya:
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. (Q.S Asy Syu'ara': 214).
Diriwayatkan bahwa ketika ayat ke 6 ini turun, Umar berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, dan bagaimana menjaga keluarga kami?" Rasulullah SAW. menjawab: "Larang mereka mengerjakan apa yang kamu dilarang mengerjakannya dan perintahkanlah mereka melakukan apa yang Allah memerintahkan kepadamu melakukannya. Begitulah caranya meluputkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya berjumlah sembilan belas malaikat, mereka dikuasakan mengadakan penyiksaan di dalam neraka, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan Allah.




Al Qur’an, kitab umat Islam di seluruh dunia. Bukan hanya sekedar kumpulan lembaran-lembaran yang dibaca dan mendapatkan pahala dengan membacanya. Namun lebih dari itu, Al Qur’an merupakan mukjizat yang abadi sampai hari akhir nanti, bahkan Al qur’an memberikan hujjah dan sebagai penolong di hari perhitungan amal kelak. Di dalam Al Qur’an terdapat kandungan pengetahuan yang tiada tara. Baik yang tersurat ataupun yang masih tersirat.
Umtuk mengetahui makna-makna dan hikmah-hikmah yang terdapat dalam Al Qur’an, perlu adanya penafsiran-penafsiran tentang ayat-ayatnya, dan semua itu terdapat dalam ilmu tafsir. Di antara ilmu-ilmu qur’an, tafsir merupakan ilmu yang mencakup berbagai disiplin ilmu. Di dalamnya terhimpun tafsir dari sudut balaghoh, nahwu, shorof, asbab nuzul, munasabah, hadits, tarikh, dan lain sebagainya.
Dalam menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an diperlukan adanya ilmu yang luas. Maka dalam makalah ini akan dicoba menguraikan tafsir tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan objek pedidikan, yakni QS. At Tahrim: 6, QS. Asy Syu’araa: 214, QS. At Taubah: 122, dan QS. An Nisaa’: 170.

TAFSIR OBJEK PENDIDIKAN


A. QS. At Tahrim Ayat 6




“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Dalam ayat ini terdapat lafadz perintah beruppa fi’il amr yang secara langsung dan tegas, yakni lafadz (peliharalah/ jagalah), hal ini dimaksudkan bahwa kewajiban setiap orang Mu’min salah satunya adalah menjaga dirinya sendiri dan keluarganya dari siksa neraka.
Dalam tafsir jalalain proses penjagaan tersebut adalah dengan pelaksanaan perintah taat kepada Allah SWT.
 Merupakan tanggung jawab setiap manusia untuk menjaga dirinya sendiri, serta keluarganya, sebab manusia merupakan pemimpin bagi dirinya sendiri dan keluarganya yang nanti akan dimintai pertanggungjawabannya. Sebagaimana sabda Rosuloulloh SAW.




“Dari Ibnu Umar ra. Berkata: saya mendengar Rosululloh SAW. Bersabda: setiap dari kamu adalah pemimpin, dan setiap dari kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanyai atas kepemimpinannya, orang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanyai atas kepemimpinannya..... (HR. Bukhary-Muslim)
 Diriwayatkan bahwa ketika ayat ke 6 ini turun, Umar berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, dan bagaimana menjaga keluarga kami?" Rasulullah SAW. menjawab: "Larang mereka mengerjakan apa yang kamu dilarang mengerjakannya dan perintahkanlah mereka melakukan apa yang Allah memerintahkan kepadamu melakukannya. Begitulah caranya meluputkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya berjumlah sembilan belas malaikat, mereka dikuasakan mengadakan penyiksaan di dalam neraka, tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepadanya.
Maka jelas bahwa tugas manusia tidak hanya menjaga dirinya sendiri, namun juga keluarganya dari siksa neraka. Untuk dapat melaksanakan taat kepada Allah SWT, tentunya harus dengan menjalankan segala perintahNya, serta menjauhi segala laranganNya. Dan itu semua tak akan bisa terjadi tanpa adanya pendidikan syari’at. Maka disimpulkan bahwa keluarga juga merupakan objek pendidikan.
Dilihat dari ayat itu sendiri terdapat hubungan antar kalimat (munasabah), bahwa manusia diharapkan seperti prilaku malaikat, yakni mengerjakan apa yang diperintah Allah SWT.
 Tafsiran: ayat ini menerangkan tentang ultimatum kepada kaum mu’minin (diri dan keluarganya) untuk tidak melakukan kemurtadan dengan lidahnya, meskipun hatinya tidak.

Kesimpulan: ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka, yang bisa disimpulkan juga merupakan untuk tarbiyah diri dan keluarga.

B. QS. Asy Syu’araa Ayat 214


“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (Q.S Asy Syu'ara': 214).
 Sesuai dengan ayat sebelumnya (QS. At Tahrim: 6) bahwa terdapat perintah langsung dengan fi’il amar (berilah peringatan). Namun perbedaannya adalah tentang objeknya, dimana dalam ayat ini adalah kerabat-kerabat.
”Al Aqrobyn” mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Mutalib, lalu Nabi saw. memberikan peringatan kepada mereka secara terang-terangan; demikianlah menurut keterangan hadis yang telah dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Namun hal ini bukan berarti khusus untuk Nabi SAW saja kepada Bani Hasyim dan Muthollib, tetapi juga untuk seluruh umat Islam. Sebab sesuai kaidah ushul fiqh:

”...dengan umumnya lafadz, bukan dengan khususnya sebab”
Dilihat dari munasabah ayat, selanjutnya terdapat ayat ke-215

”Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman” (QS. Asy-Syu’araa: 215)
Jadi perintah ini juga berlaku untuk seluruh umat Islam.
 Asbab nuzul ayat ini, Ketika ayat ini turun Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Bani Abdul Muthalib, demi Allah aku tidak pernah menemukan sesuatu yang lebih baik di seluruh bangsa Arab dari apa yang kubawa untukmu. Aku datang kepadamu untuk kebaikan di dunia dan akhirat. Allah telah menyuruhku mengajakmu kepada-Nya. Maka, siapakah di antara kamu yang bersedia membantuku dalam urusan ini untuk menjadi saudaraku dan washiku serta khalifahku?” Mereka semua tidak bersedia kecuali Ali bin Abi Thalib. Di antara hadirin beliaulah yang paling muda. Ali berdiri seraya berkata: “Aku ya, RasulullahNabi. Aku (bersedia menjadi) wazirmu dalam urusan ini”. Lalu Rasulullah SAW memegang bahu Ali seraya bersabda: “Sesungguhnya Ali ini adalah saudaraku dan washiku serta khalifahku terhadap kalian. Oleh karena itu, dengarkanlah dan taatilah ia.” Mereka tertawa terbahak-bahak sambil berkata kepada Abu Thalib: “Kamu disuruh mendengar dan mentaati anakmu”
Umat Islam adalah saudara bagi yang lain, maka harus saling mendidik dan menasehati. Sebagaimana sabda Nabi SAW :


“ Dari Jarir Ibn Abdillah ra. Berkata: saya bersumpah setia kepada Rosululloh SAW untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menasehati kepada setiap muslim”. (HR. Bukhory-Muslim)
Maka kerabat-kerabat kita terdekat merupakan juga objek dakwah dan tarbiyah.



AYAT-AYAT TENTANG OBJEK PENDIDIKAN
A. Tafsir Surah At-Tahrim Ayat 6
??????????? ????????? ????????? ???? ???????????? ????????????? ?????? ?????????? ???????? ?????????????? ????????? ??????????? ??????? ??????? ??? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ??? ??????????? ????????: 6?
a) Terjemah Ayat
" Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Q.S. At-Tahrim: 6)
b) Penjelasan Ayat/Tafsir Ayat
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu " antara lain dengan meneladani Nabi dan pelihara juga "keluargamu", yakni Istri, anak-anak dan seluruh yang berada di bawah tanggung jawab kamu, dengan membimbing dan mendidik mereka, agar kamu semua terhindar "dari api neraka yang bahan bakarnya" adalah "manusia" yang kafir dan juga "batu-batu" antara lain yang dijadikan berhala. "Diatasnya" yakni yang menangani neraka itu dan bertugas menyiksa penghuni-penghuninya adalah "malaikat yang kasar" hati dan perlakuannya, yang "keras-keras" perlakuannya dalam melaksanakan tugas penyiksaan, "yang tidak mendurhakai Allah menyangkut apa yang diperintahkan kepada mereka" sehingga siksa yang mereka jatuhkan- kendati mereka kasar- tidak kurang dan tidak berlebih dari apa yang diperintahkan Allah, yakni sesuai dengan dosa dan kesalahan masing-masing "penghuni neraka" dan mereka" juga senantiasa dan dari saat ke saat mengerjakan dengan mudah "apa yang diperintahkan" Allah kepada mereka.
Pada dasarnya ayat ini ingin menggambarkan bahwa dakwah dan pendidikan itu harus dimulai/bermula dari rumah. Maksudnya dari kerabat-kerabat kita yang dekat. Walaupun secara redaksional ayat tersebut tertuju pada laki-laki (ayah), hal itu tidak berarti hanya menjadi tanggung jawab mereka saja. Ayat ini tertujujuga bagi perempuan dan laki-laki (ibu dan ayah). Hal ini berarti, kedua orang tua bertanggung jawab terhadap anak-anak dan pasangan masing-masing sebagaimana masing-masing bertanggung jawab atas kelakuannya. Ayah dan Ibu sendiri tidak cukup untuk menciptakan satu rumah tanggayang diliputi oleh nilai-nilai agama serta dinaungi oleh hubungan yang harmonis.
Setelah ayat perintah agar seorang Mu'min memelihara diri dan ahlinya dari api neraka ini turun, bertanyalah Saiyidina Umar bin Khathab kepada Rasulullah SAW: "Kita telah memelihara diri sendiri dari api neraka, dan bagaimana pula caranya kita memelihara ahli kita dari api neraka?"
Rasulullah SAW menjawab:
?????????????? ?????? ????????? ????? ?????????????????? ????? ?????? ?????
"Kamu laranglah mereka dari segala perbuatan yang dilarang Allah dan suruhlah mereka mengerjakan apa yang diperintahkan Allah."
Untuk itu bilamana suami dan isteri dianugrahi oleh Allah anak, maka menjadi kewajiban bagi keduanya untuk menyuruh mengerjakan perintah Allah, seperti shalat lima waktu. Sebagaimana telah diajarkan Nabi SAW melalui sabda beliau:
?????? ????????????? ???????????? ???????? ??????? ?????????????? ????????? ???????? ??????????? ?????????? ??? ????????????
"Suruhkanlah anak-anakmu sembahyang jika usianya sudah tujuh tahun dan pukullah jika sembahyang itu ditinggalkannya kalau usianya sudah 10 tahun dan pisahkanlah tempat-tempat tidur di antara meraka."
Kemudian bahwa manusia menjadi bahan bakar neraka, dipahami oleh Thabathaba'i dalam arti manusia terbakar dengan sendirinya.
Malaikat yang disifati dengan (?????) kasar bukanlah berarti kasar jasmaninya, karena malaikat adalah makhluk yang halus yang tercipta dari cahaya. Mereka telah diciptakan Allah khusus untuk menangani neraka. "Hati" mereka tidakl bisa iba atau tersentuh oleh rintisan, tangis atau permohonan belas kasih, mereka diciptakan Allah dengan sifat sadis, dank arena itulah mereka (????), keras yakni keras hatinya dan keras pula perlakuannya.
Setelah ayat perintah agar seorang Mu'min memelihara diri dan ahlinya dari api neraka ini turun, bertanyalah Saiyidina Umar bin Khathab kepada Rasulullah SAW: "Kita telah memelihara diri sendiri dari api neraka, dan bagaimana pula caranya kita memelihara ahli kita dari api neraka?"
Rasulullah SAW menjawab:
?????????????? ?????? ????????? ????? ?????????????????? ????? ?????? ?????
"Kamu laranglah mereka dari segala perbuatan yang dilarang Allah dan suruhlah mereka mengerjakan apa yang diperintahkan Allah."


Syaikh Bakr bin Abdullah berkata: “Pembicaraan ini memang ditujukan kepada isteri
Rasulullah , tetapi wanita lainnya ikut di dalamnya, adapun disebut isteri Rasulullah
karena kemuliaan dan kedudukan mereka di sisi Rasulullah r, mereka sebagai panutan
wanita yang lain dan karena mereka kerabat Rasulullah r yang wajib dinasehati”,
sebagaimana firmanNya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
(QS. At-Tahrim: 6).
Selanjutnya beliau mengatakan: “Ayat ini menunjukkan hukum umum, karena
syariat Allah bukan untuk perorangan, jadi yang menjadi patokan adalah kaidah
“keumuman dalil bukan kekhususan sebab. (Lihat Hirasotul fadhilah: 40-41).
Jika mereka beralasan bahwa ayat A1-Qur’an yang menjelaskan berjilbab hanya
diperuntukkan untuk isteri Rasulullah r, maka ketahuilah bahwa sura t Al-Ahzab ayat:
59 bukan hanya untuk isteri Nabi saja, tetapi untuk putri beliau dan semua wanita
muslimah dan berlaku sampai hari kiamat sebagaimana sangat jelas dalam teks ayat
tersebut. Ketahuilah bahwa kesamaan perintah berjilbab untuk istri, putri Nabi dan
wanita muslimah karena kesamaan iman kepada hukum Allah






Ketika menafsirkan surat at-Tahrim ayat 6 ini, Imam Ibnu Katsir menyebutkan beberapa komentar sahabat seperti komentar Sayyidina Ali r.a. yang mengatakan ”Ajari mereka dan didiklah mereka.” Ibnu Abbas r.a mengatakan ”Ajari Keluargamu ketaatan kepada Allah, dan melarang mereka untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah. Sedangkan Addahak mengatakan ”kewajiban atas setiap muslim untuk mengajari keluarganya, yang terdiri dari anak, istri, budak serta semua yang menjadi tanggungjabanya dari apa-apa yang diwajibkan dan dilarang Allah kepada mereka”.
Pendidikan adalah hak anak yang menjadi kewajiban atas orangtua. Ia adalah hibah atau hadiah. Hal ini telah ditegaskan oleh nabi SAW melalui sabda beliau, ”Merka itu disebut oleh Allah sebagai abrar (orang-orang yang baik) karena mereka berbakti kepada orang tua dan anak. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas anakmu, maka anakmu juga mempunyai hak atasmu.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adab al-Mufrad.
2. Konsep Pemberian Penghargaan dan Sanksi
Salah satu teknik atau metode pendidikan Islam adalah pendidikan dengan pemberian penghargaan dan sanksi. Penghargaan atau hadiah dalam pendidikan anak akan memberikan motivasi untuk terus meningkatkan atau paling tidak mempertahankan prestasi yang telah didapatnya, di lain pihak temannya yang melihat akan ikut termotivasi untuk memperoleh hal yang sama. Sedangkan sanksi atau hukuman sangat berperan penting dalam pendidikan anak sebab pendidikan yang terlalu lunak akan membentuk anak kurang disiplin dan tidak mempunyai keteguhan hati.
Sudah menjadi tabiat manusia memiliki kencendrungan kepada kebaikan dan keburukan. Oleh karena itu pendidikan Islam berupaya mengembangkan manusia dalam berbagai jalan kebaikan dan jalur keimanan. Demikian pula pendidikan Islam berupaya menjauhkan manusia dari keburukan dengan segala jenisnya. Jadi tabiat ini merupakan kombinasi antara kebaikan dan keburukan, maka tabiat baik perlu diarahkan dengan memberikan imbalan, penguatan dan dorongan, sedangkan tabiat buruk perlu dipagari dan dicegah. Cara pengarahan ini dikenal dalam al-Qur’an dengan metode targhib dan tarhib.
Targhib dan tarhib merupakan salah satu teknik pendidikan yang bertumpu pada fitrah manusia dan keiginannya pada imbalan, kenikmatan dan kesenangan. Metode ini pun bertumpu pada rasa takut mausia terhadap hukuman, kesulitan dan akibat buruk. Tekhnik imbalan (targhib) diisyaratkan Allah dalam Surat Ali Imran ayat 133 :
 •          
”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.”

Adapun tekhnik sanksi (tarhib) diungkapkan dalam Firman Allah Swt salah satunya pada surat at-Tahrim ayat 6 sebagai berikut:
… ••        
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu...”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar