Jumat, 23 April 2010

MAKALAH ULUMUL HADIST

PENDAHULUAN


Dalam pengkajin hadits selayaknya kita harus mengetahui ilmu ilmunya terlebih dahulu .Dan dari ilmu hadits kita akan memperoleh berbagai hadits dari berbagai segi yaitu dari segi kualitas dan kuantitas.
Berangkat dari ini, maka kami akan menjabarkan sistematika pembagian hadits yang jumlahnya sangat banyak dari pengklasifikasian melalui sanad dan matan karena dari ini akan diketahui termasuk apakah hadits tersebut shohih, hasan ataupun dlo’if.
Dan hubungannya dengan khalayak umum hadits tersebut berhubungan dengan hukum ataupun amal maka dengan mengetahui semua itu maka seorang ahli hukum akan dapat memecahkan masalah yang tidak ditemukan dalam Alqur’an yaitu dengan menggunakan hadits khususnya hadits shohih
Berdasarkan kata ar Rabi’ ibn khaitsam (khutsaim)

“bahwasanya diantara hadits, ada hadits yang bersinar sebagaimana sinar matahari kita dapat mengetahuinya dengan sinaran itu. Dan bahwa diantara hadits ada hadits yang gelap, sebagaimana gelapnya malam, kita mengetahuinya dengan dia itu”
Dari itu, maka kita akan semakin mantap dalam menjalankan hadits nabi demi mencari ridlo, anugerah dari Allah lantaran Rosulullah

Seluruh umat islam telah sepakat bahwa hadist Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-Quran. Dan umat Islam siwajibkan mengikuti hadist sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Quran.
Al-quran dan hadist merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang tepat, yang orang Islam tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tesebut. Seorang mujtahid dan seorang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satudari keduanya.

Umat Islam tidak akan pernah dapat menjalankan ketentuan hukum dan cara ibadah tanpa melihat keterangan atau praktek yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui hadits-haditsnya. Hadits sebagaimana kita ketahui sebagai penjelasan dari Al-Qur’an, karena hukum dan kewajiban yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya bersifat umum dan global, tidak rinci.
Dari uraian diatas, pemakalah mencoba untuk menjelaskan lebih lanjut kedalam seebuah makalah yang berjudul Ulumul Hadits. Dengan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan mengenai Al-Qur’an. Amien


PEMBAHASAN

BAB I
Modifikasi Hadits
A. Pengertian
Hadits menurut bahasa ialah Al-Jadid yang artinya sesuatu yang baru dan merupakan lawan dari Al-Qadim (yang lama). Sedangkan menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.seperti pengertian hadits menurut ushul fiqh dan ahli hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan ihwalnya Nabi Muhammad SAW. Adapun menurut ushul fiqh, ialah segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berhubungan dengan hukum.
B. Sejarah dan Perkembangan Hadits
a. Penulisan Hadits pada abad 1 Hijriyah
1)Di masa Nabi SAW masih hidup
Pada waktu Nabi masih hidup hadits tidak ditulis, hanya diriwayatkan/ disampaikan dari mulut ke mulut. Hal ini disebabkan karena Nabi melarang untuk menulisnya, yang disuruh ditulis hanyalah Al Qur’an, sebagaimana sabdanya berbunyi:
“Janganlah sekali-kali kamu sekalian menulis sesuatu dariku kecuali Al Qur’an, dan barang siapa yang telah menulis sesuatu dariku selain Al Qur’an maka hendaklah menghapusnya..........” (HR.Muslim)
Berdasarkan Haits tersebut, maka para sahabat tidak menulis hadits, akan tetapi mereka hanya menghafal saja semua Hadits yang mereka terima dari Nabi, karena para sahabat terkenal dengan kecerdasannya dan kekuatan hafalannya. Begitu pula dalam menyampaikan Hadits itu kepada sahabat yang lain langsung dari hafalan merka dengan tulisan.
Meskipun demikian, ada juga beberapa sahabat yang menulisnya sehingga mereka mempunyai lembaran-lembaran tulisan hadits. Adanya sebagian sahabat yang menuliskan hadits (meskipun ada larangan dari Nabi), karena mereka mendapat izin khusus dari Nabi.
Sebagaimana sabda Nabi yang berbunyi:
“Tulislah olehmu sesuatu dariku. Maka demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, tidak keluar dari mulutku kecuali kebenaran.”
Kelihatan antara hadits ynag pertama dengan yang kedua tampak konradiksi, namun hakikatnya tidak. Para ulama’ menganalisa kedua hadits tersebut sebagai berikut:
a) Larangan itu bersifat umum, karena dikhawatirkan akan terjadinya campur aduk antara Al Qur’an dengan Hadits Nabi. Dan ijin penulisan hadits hanya diberikan kepada orang- orang tertentu saja.
b) Yang dilarang itu adalah penulisan secara umum atau secara pembukuan resmi seperti penulisan Al Qur’an. Sedangkan ijin penulisan hadits hanya diberikan untuk kepentingan pribadi.
c) Ijin penulisan hadits itu dimungkinkan setelah hilangnya keraguan bercampurnya Hadits dengan Al Qur’an.
2) Hadits pada masa sahabat
Pada masa khulafaur Rasyidin, Hadits telah tersebar luar ke berbagai pelosok negeri dibawa oleh sahabat-sahabat Nabi yang berpencar meninggalkan madinah setelah Nabi wafat. Meskipun demikian para sahabat tidak ada yang berani memulai menulisnya, bahkan Abu Bakar dan Umar keduanya masih tertuju perhatianya kepada Al Qur’an. Demikian pula pada masa Khalifah Usman dan Ali, meskipun Al Qur’an telah selesai ditulis dibukukan hadits tetap belum ditulis apalagi dibukukan dengan alasan:
a) Hadits-hadits itu tersebar luas, sehingga sulit untuk ditentukan berapa yang telah dihafal dan berapa yang belum.
b) Lafal-lafal hadits itu kuang terpelihara dari kemungkinan bertambah atau berkurang.
c) Para ulama’ berbeda pendapat mengenal lafal-lafal dan susunan kalimat hadits, karena itu mereka menganggap tidak shah membukukan hadits yang masih diperselisihkan
d) Jika dibukukan hadits-hadits yang tidak diperselisihkan dan meninggalkan hadits-hadits yang diperselisihkan, dikhawatirkan bahwa yang tidak ditulis itu akan didustakan, padahal hadits-hadits itu masih banyak yang penting dan tinggi nilainya sertawajib dijadikan pedoman.
b. Penulisan dan Pembukuan Hadits pada abad ke II H
Pembukuan hadits diprakarsai oleh Umar bin Abdul Aziz salah seorang Bani Umayyah. Adapun yang mendorong beliau untuk membukukan hadits adalah para perawi/ penghafal hadits kian lama kian banyak yang meninggal dunia , jika tidak segera dibukukan maka hadits-hadits itu akan lenyap bersama-sama para perawi / penghafalnya.
Kitab-kitab hadits yang disusun pada abad ke II H. Ialah (1) Al Muwatto karya Imam Malik,(2) Al Maroghi, karya Muhammad bin Ishaq,(3) Al Jami’, karya Abdurrazad,(4) Al Musannaf, karya Al Auza’i, (5) Al Musnad, karya Asy-Syafi’i, dsb.
Penulisan pada zaman tabiin ini masih bercampur antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat serta tabiin, seperti dalam kitab Muwatta yang disusun Imam Malik. Para ulama hadits ada yang mengatakan bahwa kitab-kitab hadits ini termasuk kategori musnad ( kitab yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadits dari Nabi SAW) dan adapula yang memasukkannya kedalam kategori al-jami’ (kitab hadits yang memuat delapan pokok masalah, yaitu akidah, hukum, tafsir, etika makan dan minum,tarikh, sejarah kehidupan Nabi SAW, akhlak, serta perbuatan baik dan tercela) atau al mu’jam ( kitab yang memuat hadits menurut nama sahabat, guru, kabilah, atau tempat hadits itu didapatkan; yang diurutkan secara alfabetis).
c. Penulisan dan Pembukuan Hadits pada abad III H
Awal abad III H, adalah masa dimulainya pembukuan hadits yang semata-mata hadits saja, tidak dicampuri dengan fatwa sahabat dan fatwa Tabi’in. Mereka menyusun kitab-kitab hadits berdasarkan nama- nama orang yang pertama meriwayatkan hadits itu (Musnad). Mereka uang mula-mula menyusun kitab-kitab secara Musnad antara lain:
1.Abdullah bin Musa Al Abbasi.
2.Musaddad bin Marahad
Pada pertengahan abad III H. Memperhatikan para perawi dan mensyaratkan penerimaan haditsnya, sehingga timbullah usaha-usaha mereka berupa:
1.Membahas keadaan para perawi hadits dari segi adil atau cacatnya, sifat-sifatnya, tahu masa hidupnya, gurunya dan teman-teman hidupnya.
2.Mentashihkan Hadits( memisahkan antara hadits Shaheh dengan Hadits Dlaif)
d.Penulisan dan Pembukuan Hadits pada abad IV H
Ulama Muttaqodimin, yaitu ulama yang hidup antara abad pertama sampai abad ketiga hijriyah, mereka disibukkan oleh pencarian, penulisan dan pembukuan Hadits. Maka ulama’ Mutaakhirin (ulama’ yang hidup pada abad keempat dan sesudahnya) dihadapkan kepada perkembangan baru yaitu:
1.Meneliti kitab-kitab hadits yang telah disusun oleh para ulama’ mutaqoddimin.
2.Mengumpulkan hadits-hadits shahih yang belum terdapat pada kitab-kitab hadits abad ketiga.
3.Mengahafalkan hadits-hadits yang telah ada pada kitab-kitab shahih terdahulu.
e.Penulisan dan Pembukuan Hadits pada abad V H dan sesudahnya.
Pada abad kelima dan sesudahnya tidak banyak berbeda dengan kitab-kitab hadits yang disusun pada abad keempat, karena hanya bersifat menyempurnakan penyusunan materi haditsnya maupun teknik pembukuan . Kitab-kitab Hadits yang terkenal pada abda kelima hijriah:
1)As-Sunanul Kubra
2)As Sunanush Shughra ( Kedua kitab ini Karya Imam Baihaqi)
3)Al Jami’ Bainash Shahihaini karya Ismail Ibnu Ahmad

BAB II
Ulumul Hadits
a. Pengertian Ulumul Hadits
Menurut ulama mutaqaddim, ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW. Dari segi ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.

b. Sejarah Perkembangan Ulumul Hadits
Orang yang melakukan kajian secara mendalam mendapati bahwa dasar-dasar dan pokok-pokok penting bagi ilmu riwayah dan menyampaikan bertita dijumpai didalam Al Quran dan Sunnah Nabi. Allah Swt berfirman :

Artinya : “Hai oarang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (Qs Al Hujrat 6)
Dalam uapaya melaksanakan perintah Allah dan Rasul nya para sahabat telah menetapkan hal-hal yang menyangkut penyampaian suatu berita dan penerimaannya, terutama jika mereka meragukan kejujuran si pembawa berita . berdasarkan hal itu, tampak nilai dan pembahasan mengenai isnad dalam menerima dan menolak suatu berita.
Apabila orang-orang yang meriwayatkan hadist itu adalah ahlu sunnah, maka mereka ambil hadistnya . jika orang-orang yang meriwayatkan hadistitu adalah ahli bidah maka mereka tidak mengambilnya.
Berdasarkan hal ini, maka suatau berita tidak bisa diterima kecuali setelah diketahui sanadnya. Karena itu muncullah ilmu jarah wa ta’dil, ilmu mengenai ucapan para perawi, cara untuk mengetahui bersambung (Muttasil) atau terputus (munqati)-nya sanad, mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi. Mmuncul pula ucapan-ucapan sebagai tambahan dari hadist sebagian perawi meskipun sangat sedikit karena masih sedikitnya para perawi yang tercela pada masa-masa awal. Kemudian para ulama dalam bidang itu semakin banyak, sehinggga muncul berbagai pembahasaan didalam banayak cabang ilmu yang terkait denag hadist, baik dari aspek kedhabitannya, tata cara menerima dan menyampaikannnya, pengetahuan tentang hadist-hadist yang nasikh dari hadist-hadist yang mansukh dll. Semua itu masih disampaikan ulama secara lisan
Ilmu hadist mengalami perkembangan yang sanagat luas biasa pada awal abad ke tiga hijriyyah. Hanya saja, perkembangan itu masih berkutat pada upaya mengatahui yang bisa diterima dan ditolak karenanya pembahasan seputar periwayatan dan hadist yang diriwayatkan. Menurut sejarah ulama yang pertama-tama menghimpun ilmu hadist riwayat adalah Muhammad Ibnu Shihab Al Juhri atas perintah dari khalifah Umar bin Abdul Aziz. Al Zuhri adalah salah satu seorang tabiin kecil yang banayak mendengar hadist dari para sahabat dan tabi’in besar.
Sedangkan ilmu hadist dirayah sejak pertengahan abad kedua Hijriyyah telah dibahas oleh para ulama hadist, tetapi belum dalam bentuk kitab khusus dan belum merupakan disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada masa Al Qadhi Ibnu Muhammad Al Ramahurmudzi (265-360 H), barulah kemudian dibukukan dalam kitab khusus yang dijadikan sebagai disiplin ilmu yang berdidri sendiri.
Setelah itu barulah diikuti oleh ulama-ulama berikutnya seperti Al Hakim Abdul Al Naysaburi dll. Pada masa ulama konten porer ilmu hadist dirayah dinamakan dengan Ulumul Hadist dan pada masa terakhir ini lebih mashur.
c. Cabang-cabang Ulumul Hadits
Cabang-cabang ilmu hadsit dikelompokan menjadi beberapa hal sebagai berikut :
1. Ilmu Rijal Al Hadist
Ilmu untuk mengetahui para perawi hadist dalam kapasitas mereka sebagai perawi hadist 2. Ilmu Al Jarah wa Ta’dil
Ilmu yang membahas kecacatan rawi, seperti keadilan dan kedhabitannya. Sehingga dapat ditentukan siapa diantara perawi itu yang dapat diterima atau ditolak hadsit yang diriwayatkannya.
3. Ilmu Tarikh Ruwat
Ilmu untuk mengetahui para perawi hadist yang berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadist.
4. Ilmu Ilalil Hadist
Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang mencacatkan keshahihan hadist.
5. Ilmu Nasikh wa Mansukh
Ilmu yang membahas hadist-hadist yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan cara menentukan sebagiannya sebagai nasikh dan sebagian lainnya sebagai mansukh, bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang datang dinamakan nasikh.
6. Ilmu Asbabi Wurudil Hadis
Ilmu yang menerangkan sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkan itu.
7. Ilmu Ghraib Al Hadist
Ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafad-lafad hadist yang jauh dan sulit dipahami, karena lapad-lapd tersebutjarang digunakan.
8. Ilmu Al Tashif
Ilmu pengetahuan yang berusaha menanamkan tentang hadist-hadist yang sudah diubah titik atau sakalnya atau bentuknya.
9. Ilmu Muktalif Al Hadist
Ilmu yang membahas hadist-hadist yang menurut lainnya bertentangan atau berlawanan, kemudian ia menghilangkan pertentangan tersebut atau mengkompromikan antara keduanya,.
10. Ilmu Talfiqiel Hadist
Ilmu yang membahaskan tentang cara mengumpulkan antara hadist-hadist yang berlawanan lahirnya.

BAB III
Pembagian Hadits

a. Dari segi kuantitas
1. Hadits Mutawatir
a. Ta’rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
“Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta. Dalam artian, hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat).
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta.
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya.
c. Pembagian hadits mutawatir
1. Mutawatir Lafzhi (hadits yang mutawatir lafaz dan maknanya)
2. Mutawatir Maknawi (hadits yang maknanya mutawatir, sedang lafaznya tidak)
3. Mutawatir Amali (hadits yang berhubungan dengan urusan agama) .
d. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
2. Hadits Ahad
a. Pengertian hadits ahad
Menurut bahasa berasal kata Al-ahad jama’ dari ahad, yang berari satu. Dalam artian bahwa hadits ini ialah berita yang disampaikan oleh satu orang.
Menurut Istilah ahli hadits, tarif hadits ahad antara lain adalah Suatu hadits (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut masuk ke dalam hadits mutawatir. Adapun hadits ini terbagi atsa dua yakni :
1. Hadits Mansyur, ialah hadits yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak mencapai syarat mutawatir
2. Hadits Ghair Mansyur, ialah hadits yang perawinya tidak kurang dari dua orang.
b. Faedah hadits ahad
Para ulama sependapat bahwa hadits ahad tidak Qat’i, sebagaimana hadits mutawatir. Hadits ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadits tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadits tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadits mutawatir.
b. Dari segi Kualitas :
1. Hadits Sahih
Hadits sahih menurut bahasa berarti hadits yng bersih dari cacat, hadits yang benar berasal dari Rasulullah SAW. Sedangkan menurut istilah, Hadits sahih adalah hadits yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.
2. Syarat hadits Sahih adalah
a. Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
b. Kedhabitan perawinya sempurna.
c. Sanadnya bersambung
d. Tidak ada cacat atau illat.
e. Matannya tidak syaz atau janggal
2. Hadits Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Istilah ialah setiap hadits yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan haditsnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadits yang demikian kami sebut hadits hasan.
Syarat hadits hasan adalah: Para perawinya adil. Kedhabitan perawinya dibawah perawi hadits sahih.Sanadnya bersambung. Tidak mengandung kejanggalan pada matannya. Tidak ada cacat atau illat.








BAB IV

Keadilan Para Sahabat
1. Pengertian
Menurut Jumhur Ulama bahwa seluruh sahabat itu adalah adil. Adapun yang dimaksud adil disini adalah adanya konsekuensi para sahabat secara kontinyu dalam menegakkan nilai-nilai agama, senantiasa ber amar ma’ruf serta tidak berbohong kepada Rasulullah Saw. , dengan demikian keadilan sahabat akan berarti, karena para sahabat dijamin terjaga dari perbuatan dosa, lupa atau kelupaan
.
2. Riwayat Hidup Abu Hurairah
Abu Hurairah lahir pada tahun 21 sebelum Hijriyah. pada masa Jahiliyah, sebelum ia msuk Islam, namanya Abu Syamsi. ia Masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriyah, ketika perang Khaibar sedang berkecamuk. Abu hurairah langsung terjun ke dalam perang tersebut. setelah ia msuk Islam, Nabi SAW memberinya nama Abdurahman.
Abu Huraurah sangat menyenangi seekor kucing, sehingga sering kucing itu digendong, dirawat, diberi makan dan bagi kucing itu disediakan tempat khusus. maka beliau digelari pula dengan Abu Hurairah, yang artinya orang yang menyanyangi kucing. Nama lengkap Beliau adalah Abu Hurairah bin Shakhkhar. Ibunya adalah Maimunah, yang sempat masuk Islam sebelum wafatnya.


Abu Hurairah adalah seorang di antara Muhajirin yang miskin, Ia termasuk salah seorang Ahlush Shuffah, yaitu sahabat yang tinggal di Madinah. Beliau tidak punya rumah untuk tinggal, tidak punya tanah untuk bercocok tanam, tidak punya barang dagangan untuk dijual. walaupun demikian beliau tegar dalam menghadapi hudup dan sanggup menerima SAW seara baik bahkan beliau orang yang paling banyak menghafal dan meriwayatkan hadits-hadits.
Nabi SAW daripada sahabat-sahabat Nabi yang lain. Para Perawi hadits banyak meriwayatkan hadits dari beliau.Pada masa Khalifah Umar bin Khatab beliau pernah diangkat menjadi gubernur Bahrain. Beliau wafat pada tahun ke-59 Hijriyah dalam usia 78 tahun.
Abu Hurairah r.a. berpindah ke Madinah untuk mengadu nasib. Di sana ia bekerja menjadi buruh kasar bagi siapa yang memerlukannya Sering kali dia mengikatkan batu ke perutnya, kerana menahan lapar yang amat sangat. Malah diceritakan bahawa dia pernah berbaring berhampiran mimbar masjid sehinggakan orang menyangka dia kurang waras. Rasullullah S.A.W. yang mendengarkan masalah tersebut, segera menemui Abu Hurairah r.a. yang menjelaskan bahawa dia berbuat sedemikian kerana lapar, lalu Rasullullah S.A.W. pun segera memberinya makanan.
Abu Hurairah r.a. adalah sahabat yang sangat dekat dengan Nabi S.A.W. Ia dikenal sebagai salah seorang ahli shuffah, yaitu orang-orang miskin atau sedang menuntut ilmu dan tinggal di halaman masjid. Beliau begitu dekat dengan Nabi S.A.W., sehingga baginda selalu menyuruh Abu Hurairah r.a. untuk mengumpulkan ahli shuffah, jika ada makanan yang hendak dibagikan.
3. Abu Hurairah dalam Sorotan
Abu hurairah dikenal sebagai sosok yang sederhana dalam kehidupan materi, wara’ dan taqwa. Ia pernah diangkat menjadi pegawai pada masa khlifah Umar bin Khattab. Hadist-hadist yang diterimanya, diriwayatkan oleh sekitar 800 orang dikalangan sahabat dan tabi’in. Terlepas itu, harus diakui ia banyak diserang ke-‘adalah-annya dalam meriwayatkan hadist, oleh para ulama kontemporer, diantaranya Abu Rayyah. Abu Rayyah beranggapan bahwa
a. Abu Hurairah adalah seorang yang rakus, sebagaimana dalam sebuah hadist mansyur “….. ‘ala mil’I bathni...”, ia beranggapan bahwa makna dari potongan hadist resebut adalah “untuk mengisi perut”.
b. Syikh Al-Madhira (rakus pada saat makan dan suka madhira.
c. Masa bersama Rasul.
d. Iktsar Hadist, yakni mengenai periwayatan hadist yang mencapai sekitar 5.374 buah, yang diriwayatkan hantya dalam kurun waktu 50 bulan atau 3 tahun.





BAB V
Periwayatan Hadits

1. Riwayah bil-Lafzi
Meriwayatkan hadits dengan lafadz adalah meriwayatkan hadits sesuai dengan lafadz yang mereka terima dari Nabi saw dan mereka hafal benar lafadz dari Nabi tersebut. Atau dengan kata lain meriwayatkan dengan lafadz yang masih asli dari Nabi saw. Riwayat hadits dengan lafadz ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena sahabat menerima langsung dari Nabi baik melalui perkataan maupun perbuatan, dan pada saat itu sahabat langsung menulis atau menghafalnya.
Hal ini dapat kita lihat pada hadits-hadits yang memakai lafadz-lafadz sebagai berikut:
1. سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم (Saya mendengar Rasulullah saw)
2. حدّثنى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم (Menceritakan kepadaku Rasulullah saw)
3. أخبرنى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم (Mengkhabarkan kepadaku Rasulullah saw)
4. رأيت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم (Saya melihat Rasulullah saw berbuat)
Hadits yang menggunakan lafadz-lafadz di atas memberikan indikasi, bahwa para sahabat langsung bertemu dengan Nabi saw dalam meriwayatkan hadits. Oleh karenanya para ulama menetapkan hadits yang diterima dengan cara itu menjadi hujjah, dengan tidak ada khilaf.
2. Riwayah bil-Ma’na
Meriwayatkan hadits dengan makna adalah meriwayatkan hadits dengan maknanya saja sedangkan redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkan. Atau dengan kata lain apa yang diucapkan oleh Rasulullah hanya dipahami maksudnya saja, lalu disampaikan oleh para sahabat dengan lafadz atau susunan redaksi mereka sendiri. Menukil atau meriwayatkan hadits secara makna ini hanya diperbolehkan ketikan hadits-hadits belum terkodifikasi. Adapun hadits-hadits yang sudah terhimpun dan dibukukan dalam kitab-kitab tertentu (seperti sekarang), tidak diperbolehkan merubahnya dengan lafadz/matan yang lain meskipun maknanya tetap.
Adapun contoh hadits ma’nawi adalah sebagai berikut
Dalam satu riwayat disebutkan:
“Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar berup (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut atas dasar mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”.
•Hukum Meriwayatkan Hadits Ma’nawi
Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan meriwayatkan hadits dengan cara ma’nawi. Sebagian ahli hadits, ahli ushul dan ahli fiqh mengharuskan para perawi meriwayatkan hadits dengan lafadznya yang didengar, tidak boleh ia meriwayatkan hadits dengan maknanya sekali-kali. Jumhur ulama lain berpendapat membolehkan seseorang mendatangkan atau meriwayatkan hadits dengan pengertiannya tidak dengan lafadz aslinya.
BAB VI
Ilmu Jarh Wa al- Ta’dil
1. Pengertian dan Kegunaan
Jarh menurut ulama muhannditsi ialah sifat seorang rawi yang dapat mencatatkan keadilan dan kehafalannya.Dan yang dimaksutd dengan men-jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang di riwayatkannya. an di buku Lain menyebutkan bahwa jarah atau tahrij dalam pengertian bahasanya adalah melukai tubuh atau yang lainnya dengan menggunakan benda tajam pisau, pedang dan lain-lainnya. Dan luka yang di sebabkan pisau itu dinamakan “jarah“ Dan bisa di artikan pula dengan memaki-maki dan menistai baik di depannya maupun di belakangnya. Dan menurut istilah ialah enyebutkan sesuatu yang menyebabkan tercacatlah si perawi
Dan Ta’dil menurut bahasa adalah menyamaratakan, mengimbangi sesuatu dengan yang lain dan menegakkan keadilan atau berlaku adil. Menurut istilah ialah menafsirkan si perawi dengan sifat-sifat yang di pandang orang tersebut adil, yang menjadi puncak penerimaan riwayat.
Adapun kegunaan jarh wa ta’dil disini adalah untuk mengetahui dan menetapkan bahwa periwayat seorang perawi itu dapat di terima atau di tolak.Dalam artian apabila seorang perawi itu di jarh oleh para ahli maka perawi itu di catat sebagai rawi yang cacat, dan konsekqwensinya harus di tolak. Dan apabila dalam periwayatannya di terima oleh para ahli maka si perawi itu menandakan bahwa perawi itu tidak ada kecacatan dalam meriwayatkannya,tapi syarat-syarat yang lain untuk menerima hadist di penuhi.
2. Lafadz-lafadz untuk menta’dilkan dan mentarjihkan
Adapun lafadz yag di gunakan untuk menta’dilkan dan menjarhkan rokwi-rowi itu bertingka-tingkat. Menurut Ibn Abi Hatim, Ibn Al-Salah da Ibn Al-Nawawi lafadz-lafadz itu ada 4, menurut Al-Dhahabi dan Al-Iraqy ada 5, dan menurut Ibn Hajar itu ada 6. yaitu
a. Segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan dengan menggunakan sighat, af’al al-tafdil dan sejenisnya.
b. Memperkuat ketiqhahan perawi denga satu atau dua sifat ketqhahan.
c. Dengan menungkapkan sifat yang menunjukkan ketiqhahan dengan tanpa menguatkan.
d. Sesuatau yang menunjukkan keadilan perawi, tetapi tidak pahan adnya kedabitan.
e. Sesuatau yang menunjukkan arti dekat dengan tajrih.
Adapun ta’dil dan lafadz-lafadznya yaitu:
a. Sesuatau yang tidak dapat dibuat hujjah da ang serupa dengan itu.
b. Sesuatu yang menunjukkan kelemahan perawi.
c. Sesuatu yang menunjukkan tidak dapatnya hadis perawi yag bersangkutan untuk ditulis dan semacamnya.
d. Menunjukka pada tuduhan dusta atau semacamnya.
BAB VII
Hadits Dhaif
1. Pengertian Hadits Dhoif
Hadits daif menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan.
Jadi hadits daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan. Pada hadits daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.
2. Klasifikasi Hadits Dhoif
a. Dari segi sanad
1. Ada kekacauan pada perawinya baik meliputi keadilan maupun kedhabitan
2. Sanadnya tidak bersambung
b. Dari segi matan
1. Hadits Mauquf
2. Hadits Maqthu’
c. Macam-macam hadist dhoif berdasarkan Cacat rawinya
1. Hadits Mudhlu’, ialah hadist yang diciptakan oleh seorang pendusta atas nama Rasulullah, secara palsu dan dusta
2. Hadits Matruk, ialah hadits yang penyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.
3. Hadits Munkar, ialah hdist yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahan, banyak kelengahan
4. Hadits Ma’ruf, ialah hadist yang tidak diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah.
5. Hadist Mu’allal, ialah hadits yang nampak salah sangka dari rawi, dengan menganggap bersambung suatu sanad hadist yang terputus.
6. Hadits Mujrad, ialah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadist atas perkiraan, bahwa sanduran itu termasuk hadist.
7. Hadist Maqlub, ialah hadist yang terjadi mukhalaf (menyalahi hadist) disebabkab mendahulukan dan mengakhirkan.
8. Hadits Mulltharrib, ialah hadist yang menyalahi hadist lain, terjadi dengan pergantian suatu segi, yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan.
9. Hadist Muharraf, ialah hadist yang menyalahi riwayat hadist lain, terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata.
10. Hadist Mushahhaf, ialah hadist yang mukhalafahnya kar ena perubahan titik kata.
11. Hadist Mubham, ialah hadist yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan jenis kelaminya.
12. Hadist Mujhul, ialah hadist hadist yang perawinya bukan termasuk golongan orang yang adil dan tsiqah.
13. Hadist Mastur, ialah hadist yang perawinya terkenak adil dan tsiqah, akan tetapi penilaian orang-orang tersebut belum mencapai kebulatan suara
14. Hadist Syadz, ialah hadist yang siriwayati ole orang yang tsiqah menyalahi riwayat orang yang lebih rajin.
15. Mukktalith, ialah hadist yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpah bahaya atau hilang kitab-kitabnya.




BAB VIII
Hadist Maudhlu’
a. Pengertian Hadist Maudhlu’
Secara bahaa Hadits maudhlu’adalah menyimpang, mengada-ada atau menbuat-buat. Adapun pengertian hadist maudhlu’secara istilah adalah Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan memperbuatnya.
b. Sejarah Perkembangan Hadist Maudhlu’
Para ahli berbeda pendapat dalam menentukan kapan mulai terjadinya pemalsuan hadits. Diantara pendapat-pendapat yang ada sebagai berikut:
a. Menurut Ahmad Amin, bahwa hadits palsu terjadi sejak jaman Rasulullah Saw, beliau beralasan dengan sebuah hadits yang matannyaمن كذب عليّ متعمّدا فليتبوّأ مقعده من النّار . Menurutnya hadits tersebut menggambarkan kemungkinan pada zaman Rasulullah Saw. telah terjadi pemalsuan hadits. Akan tetapi pendapat ini kurang disetujui oleh H.Mudatsir didalam bukunya Ilmu Hadits, dengan alasan Ahmad Amin tidak mempunyai alasan secara histories, selain itu pemalsuan hadits dijaman Rasulullah Saw. tidak tercantum didalam kitab-kitab standar yang berkaitan dengan Asbabul Wurud. Dan data menunjukan sepanjang masa Rasulullah Saw. tidak pernah ada seorang sahabatpun yang sengaja berbuat dusta kepadanya.
b. Menurut jumhur muhadditsin, bahwa hadits telah mengalami pemalsuan sejak jaman khalifah Ali bin Abi Thalib. Sebelum terjadi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, hadits masih bisa dikatakan selamat dari pemalsuan.
c. Motif-motif yang mendorong pembuatan hadist maudhlu’
Ada banyak hal yang mendorong seseorang untuk membuat hadits palsu (maudhu’), yaitu diantaranya:
a. Mempertahankan ideologi partai (golongan)nya sendiri dan menyerang golongan yang lain.
b. Untuk merusak dan menerukan ajaran agama islam
c. Fanatik, kebangsaan, kesukuan, kedaeraan, kebahasaan dan kietaklidan terhadap imam mereka.
d. Membuat kisah-kisah dan nasihat-nasihat untuk menati minat para pendengar.
e. Mempertahankan Mahzab dalam masalah khilafiyah fiqhiyah dan kalamiyah
d. Ciri-ciri hadist mudhlu’
a. Dalam hal Sanad
1. Pengakuan dari sipembuat sendiri, seperti pengakuan salah seorang guru tasawuf ketika ditanya oleh Ibnu Ismail tentang keutamaan ayat-ayat Al-Qur’an, serentak ia menjawab: “Tidak seorangpun yang meriwayatkan hadits kepadaku. Akan tetapi serentak kami melihat manusia-manusia sama benci terhadap Al-Qur’an, kami ciptakan hadits ini (tentang keutamaan ayat-ayat Al-Qur’an) agar mereka menaruh perhatian untuk mencintai Al-Qur’an.
2. Qorinah-qorinah yang memperkuat adanya pengakuan membuat hadits palsu (maudhu). Misalnya seorang rowi mengaku menerima hadits dari seorang guru, padahal ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut. Atau menerima dari seorang guru yang sudah meninggal dunia sebelum ia dilahirkan.
3. Hadits maudhu memang yang paling banyak tidak memiliki sanad.
b. Dalam hal matan Ciri-ciri yang terdapat pada matan hadits palsu atau hadits maudhu, dapat ditinjau dari segi makna dan segi lafadznya. Dari segi makananya, maka makna hadits itu bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits mutawatir, ijma dan akal sehat.Adapun dari segi lafadznya yaitu susunan kalimatnya tidak baik dan tidak fasih.





BAB IX
Hubungan Al-Qur’an dan Hadist
1. Fungsi Hadist terhadap Al-Qur’an
a. Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir atau bayan al-ta’kid atau bayan al-itsbat ialah hadist yang berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa (QS. Al-Baqarah : 185)
Ayat ini diterangkan oleh hadits yang berbunti :
فاء ذا رايتم الهلا ل فصوموا واءذا رايتموه فافطروا (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” (HR. Muslim)
b.Bayan at-Tafsir
Ialah Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
   •           •     

“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al-Baqarah /2:110)
Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
صلوا كما رايتموني اصلي (رواه البخارى)
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c.Bayan at-Tasyrik
Ialah Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum atau mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak di dapati dalam al-Qur’an . Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai dan darah sebagaimana sabda Rasulullah SAW
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
d.Bayan al-Nasakh
Ialah Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an. Untuk bayan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengakui fungsi hadits sebagai nasakh dan ada juga yang menolaknya. Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
        •         

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180)
لا وصية لوارث
“Tidak ada wasiat untuk ahli waris”
2. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan”, yang berasal dari kata qaraa. Kata Al-Qur’an itu berbentuk masdar dengan isim maf’ul, yaitu maqru (dibaca).
Didalam Al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata “Qur’an” hal ini tercantum dalam surat Al-Qiyamah : 17-18
Adapun menurut istilah ialah kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang ditulis dimushab dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
3. Pengertian Hadits
Hadits menurut bahasa ialah Al-Jadid yang artinya sesuatu yang baru dan merupakan lawan dari Al-Qadim (yang lama). Sedangkan menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.seperti pengertian hadits menurut ushul fiqh dan ahli hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan ihwalnya Nabi Muhammad SAW. Adapun menurut ushul fiqh, ialah segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berhubungan dengan hukum

BAB X
Inkarussunnah
1. Pengertian
Secara bahasa, Inkar Sunnah terdiri dari dua kata, yaitu ”inkar” dan ”sunnah”. Kata ”inkar” berasal dari bahasa Arab: ankara-yunkiru-inkaaran yang bermakna secara estimologis sebagai menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain semisal gengsi dan lain-lain.
Menurut istilahnya, Inkar sunnah adalah ”sebuah paham atau gerakan yang ada di kalangan umat Islam yang menolak sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam tanpa ada alasan yang dapat diterima.” mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah.
2. Sejarah
Edi Safri mengatakan bahwa tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali munculnya kelompok inkar sunnah, menurut beliau setidaknya informasi Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjadi informasi yang memberikan gambaran bahwa di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriyah, ada masyarakat yang menganut inkar sunah dan telah menampakkan diri sebagai kelompok tersendiri dengan berbagai alasan untuk mendukung keyakinan mereka, mereka menolak hadis sunah sebagai sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.Menurut Azmi paham inkar sunah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Iraq. Hal ini didukung oleh fakta bahwa ada para sahabat yang kurang menaruh perhatian terhadap sunnah sebagai sumber ajaranm Islam, al-Hasan menuturkan, ketika Imran bin Hushain mengajarkan hadis, ada seseorang yang minta agar tidak usah mengajarkan hadis, tetapi cukup al-Quran saja. Jawab Imran bin Hushain, ”Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca Al-Quran, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya. Kamu sering absen, padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini.” Orang tadi menjawab, ”Terima kasih engkau telah menghidupkan kesadaran saya.” Dan ia kemudian hari menjadi seorang faqih.
Menurut Edi Syafri yang mengutip pendapat A’zhamy mengatakan bahwa setelah kelompok inkar sunnah pada abad kedua Hijriyah, tidak ditemukan lagi inkar sunnah bahkan hampir sebelas abad kemudian, tetapi inkar sunnah kembali muncul pada abad keempatbelas Hijriyah atau peralihan abad kesembilan belas ke abad dua puluh Masehi.7
Al Mawdudi yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasy, guru besar Fakultas Tarbiyah Jami’ah Ummi Qura Thaif mengatakan bahwa inkar sunnah lahir kembali di India setelah “mati suri” selama 11 abad dengan tokoh-tokohnya antara lain Sayyid Ahmad Khan (w. 1897 M), Ciragh Ali (w. 1898 M), Maulevi Abdullah Jakralevi (w. 1918 M) dsb. Penggagas Inkarussunnah di India ini adalah Sayyid Ahmad Khan. Sedang tokoh-tokoh lainnya sebagai pelanjut yang kemudian terpecah-pecah dalam berbagai sempalan seperti Ahl Ad-Dzikr wa Al-Qur’an oleh Abdullah, Ummat Muslimah oleh Ahmad Ad-Din, Thulu’ Al-Islam oleh Parwez dan Gerakan Ta’mir Insaniyat oleh Abdul Khaliq Malwadah.
Di Mesir terdapat tokoh Dr. Taufiq Shidqi (w. 1920 M) dengan beberapa artikel di Majalah Al-Mannar di antaranya: Al-Islam huwal-Qur’an Wahdah (Islam Hanyalah Qur’an saja), Ahmad Amin dengan bukunya berjudul Fajr Al-Islam, Mahmud Abu Rayyah dengan buku Adhwa’ ‘ala As-Sunnah Al-Muhammadiyyah, dll. Sedang di Malaysia ada tokoh Kasim Ahmad dengan tulisannya Hadits Satu Penilaian Semula dan di Indonesia terdapat Abdul Rahman, Sutarto, Nazwar Syamsu, Dalimi Lubis, dan H. Sanwani. Di antara karya-karya mereka telah dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebab utama munculnya Inkarussunnah modern adalah kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di Dunia Islam terutama India setelah terjadi pemberontakan terhadap Inggris pada 1857 M. Munculnya kelompok inkar sunnah sendiri telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW. Berita dari Yazid bin Harun berkata: berita dari Hariz dari Abdul al-Rahman bin Abi Auf al-Jurasyi dari al-Miqdam bin Madi berkata: Rasulullah bersabda: ”Ingatlah al-Quran dan hal yang seperti al-Quran yaitu hadis telah diturunkan kepadaku. Waspadalah! kelak akan muncul orang yang perutnya kenyang, ia malas-malas di atas kursinya. Ia mengatakan pakai al-Quran saja, apabila disitu ada keterangan yang menghalalkan, maka halalkan dan jika mengharamkan, maka haramkanlah.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kemungkinan besar inkar sunnah klasik lahir akibat konflik internal ummat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte Islam sedang inkar sunnah modern dipicu oleh kolonialisme-imperialisme terhadap Dunia Islam yang juga bertujuan mendangkalkan aqidah ummat Islam.
3. Pokok Ajaran
Para penganut inkar sunnah sendiri sebenarnya terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama, mereka menolak hadis-hadis Rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka menolak hadis Rasulullah kecuali hadis-hadis yang mengandung nashnya di dalam al-Quran. Ketiga, mereka menolak hadis ahad dan hanya menerima hadis mutawatir.
Kesemuanya itu menurut Edi Syafri secara umum dapat disimpulkan bahwa pokok ajaran Inkarussunnah adalah menolak kehujjahan hadis Rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan diamalkan,aturan-aturan shalat, syarat-syarat shalat, aturan zakat, nisab zakat. Perintah salat dan zakat dalam al-Quran masih bersifat umum, sedangkan tata cara mengerjakan salat dan tata cara berzakat tidak dijelaskan, dalam hal ini akan menyulitkan umat. Selain itu, mereka beralasan bahwa hadits adalah karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Sedangkan inkar sunnah yang tidak menerima hadis Rasulullah kecuali hadis yang yang membawa ajaran yang ada nashnya dalam al-Quran berargumen bahwa yang dijadikan pegangan dan rujukan utama untuk hujjah dan sumber ajaran agama adalah nash atau ayat-ayat al Quran bukan hadis, meskipun ada hadis yang membahas atau mengatur tentang suatu masalah mereka tidak menggunakan atau menerima hadis tersebut kalau tidak didukung oleh nash al-Quran.
Kaum Inkarussunnah memiliki ajaran-ajaran pokok sebagai berikut:
1. Syahadat mereka: ”Isyhadu bi anna muslimun”
2. Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalat 2 rakaat-2 rakaat dan ada yang hanya ketika ingat saja.
3. Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka ia seoranglah yang wajib berpuasa. Alasan ini merujuk ayat tentang puasa Ramadlan dalam Surah Al-Baqarah.
4. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu: Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah dan lain sebagainya.
4. Alasan
Adapun argumen mereka adalah:
1. Bahwa al-Quran diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab, dan merupakan penjelas segala sesuatu, sehingga telah mencangkup segala sesuatu yang dibutuhkan oleh umat-Nya maka dengan bahasa Arab yang baik, akan dapat pula memahami al-Quran dengan baik, tanpa perlu penjelasan hadis-hadis Rasulullah.
2. Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat. Proses periwayatannya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedustaan terhadap Rasulullah, oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan (zhanny).
Adapun di Indonesia sendiri Praktek Inkarussunnah telah merajalelah, hal ini napak dengan adanya ajaran-ajran baru yang menyimpang dari syari’at islam, misalnya ahmadiyyah.



KESIMPULAN
1. Hadits menurut bahasa ialah Al-Jadid (baru) dan lawan dari Al-Qadim (yang lama), Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan ihwalnya Nabi Muhammad SAW. Dan ushul fiqh, ialah segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berhubungan dengan hukum. Pada Abad 1H, hadist dilarang untuk ditulis karena dikhawatirkan akan bercampur dengan Al-Qur’an yang pada saat itu masih periode turunnya Al-qur’an. Akan tetapi hanya dari mulut ke mulut. Pada abad 2 dan 3 H, terjadi penghimpunan dan pemisahan hadist yang Mutawatir, shahih, dhoif, dll. Pada abad 4 dan 5 H, terjadi penghimpunan dan pembukuan Hadist.
2. Menurut ulama mutaqaddim, ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW. Menurut sejarah ulama yang pertama-tama menghimpun ilmu hadist riwayat adalah Muhammad Ibnu Shihab Al Zuhri atas perintah dari khalifah Umar bin Abdul Aziz. Adapun cabang –cabang ulumul hadist, yakni Ilmu Rijal Al Hadist,Ilmu Ilalil Hadist, Ilmu Nasikh wa Mansuk, Ilmu Asbabi Wurudil Hadis, Ilmu Ghraib Al Hadist, Ilmu Al Tashif, Ilmu Muktalif Al Hadist, Ilmu Talfiqiel Hadist
3. Pembagian hadist terbagi dua yakni hadist menurut kuantitasnya dan kualitasnya, menurut kuantitasnya, yakni Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Sedangkan dari segi Kualitas, ialah Hadits Sahih, Hadits Hasan.
4. Menurut Jumhur Ulama bahwa seluruh sahabat itu adalah adil. Adapun yang dimaksud adil disini adalah adanya konsekuensi para sahabat secara kontinyu dalam menegakkan nilai-nilai agama, senantiasa ber amar ma’ruf serta tidak berbohong kepada Rasulullah Saw. , dengan demikian keadilan sahabat akan berarti, karena para sahabat dijamin terjaga dari perbuatan dosa, lupa atau kelupaan, adapun salah satu sahabat yang disoroti disini ialah Abu Hurairah, salah satu dari tujuh gudang hadist dan sahabat yang paling dekat dengan Nabi SAW. Selain itu di pernah difitnah sebagai orang yang rakus dan diragukan hadist-hadistnya.
5. Meriwayatkan hadits dengan lafadz adalah meriwayatkan hadits sesuai dengan lafadz yang mereka terima dari Nabi saw dan mereka hafal benar lafadz dari Nabi tersebut. Atau dengan kata lain meriwayatkan dengan lafadz yang masih asli dari Nabi saw. Sedangkan Riwayah bil-Ma’na adalah meriwayatkan hadits dengan maknanya saja sedangkan redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkan.
6. Jarh menurut ulama muhannditsi ialah sifat seorang rawi yang dapat mencatatkan keadilan dan kehafalannya.Dan yang dimaksud dengan men-jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang di riwayatkannya. Dan Ta’dil menurut bahasa adalah menyamaratakan, mengimbangi sesuatu dengan yang lain dan menegakkan keadilan atau berlaku adil. Menurut istilah ialah menafsirkan si perawi dengan sifat-sifat yang di pandang orang tersebut adil, yang menjadi puncak penerimaan riwayat.
7. Hadits daif menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan.
8. Secara bahaa Hadits maudhlu’adalah menyimpang, mengada-ada atau menbuat-buat. Adapun pengertian hadist maudhlu’secara istilah adalah Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan memperbuatnya. Adapun yang mendorong pembuatannya ialah Mempertahankan ideologi partai (golongan)nya sendiri dan menyerang golongan yang lain. Untuk merusak dan menerukan ajaran agama islam . Fanatik, kebangsaan, kesukuan, kedaeraan, kebahasaan dan kietaklidan terhadap imam mereka.
9. Adapun fungsi hadist terhadap Al-qur’an terbagi atas empat yakni, Bayan at-Taqrir, Bayan at-Tafsir, Bayan at-Tasyrik. Bayan al-Nasak. Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan”, yang berasal dari kata qaraa. Kata Al-Qur’an itu berbentuk masdar dengan isim maf’ul, yaitu maqru (dibaca). Adapun menurut istilah ialah kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang ditulis dimushab dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.Pengertian Hadits Hadits menurut bahasa ialah Al-Jadid (baru) dan lawan dari kata Al-Qadim (yang lama).Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan ihwalnya Nabi Muhammad SAW. Adapun menurut ushul fiqh, ialah segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berhubungan dengan hukum
10. Secara bahasa, Inkar Sunnah terdiri dari dua kata, yaitu ”inkar” dan ”sunnah”. Kata ”inkar” berasal dari bahasa Arab: ankara-yunkiru-inkaaran yang bermakna secara estimologis sebagai menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain semisal gengsi dan lain-lain.
















DAFTAR PUSTAKA


Ash-S Al-Ghazali, Muhammad. 1970. Al-Mustafa ‘Ulum al-Hadits. Bandung : Al-Ma’rif.

Rahman, Fathur. 1970. Intisari Mustalah al-Hadits. Bandung : Al-Ma’arif.

Hiddieqy, T.M. Hasbi. 1974. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.
Ash-Shiddie, Hasby. 1982. Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits. Jakarta : Bulan Bintang.
Rahman, Drs. Fatchur. 1987. Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung : Al- Ma’rif.
Hasbi As-Shidiqi, Muhammad. 1999. Sejarah Pengantar Ilmu Hadits. Semarang : Pustaka Rizki Putra.



































Resume
Disajikan Sebagai Tugas Pada Mata Kuliah Ulumul Hadist
Dosen Pembimbing : Pathur Rahman, M. Ag


Disusun Oleh :
Amran Marhamid (09260003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar