Senin, 12 April 2010

PENDAHULUAN

Berdasarkan berbagai keterangan dalam kitab suci dan haditsnabi, dapatlah dikatakan bahwa shalat adalah kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam system keagamaan islam. kitab suci banyak memuat perintah agar kitamenegakkan shalat (iqamat al-shalah, yakni menjalankannyadengan penuh kesungguhan), dan menggambarkan bahwa kebahagiaankaum beriman adalah pertama-tama karena shalatnya yang dilakukan dengan penuh kekhusyukan. sebuah hadits nabisaw. menegaskan, "yang pertama kali akan diperhitungkantentang seorang hamba pada hari kiamat ialah shalat: jika baik, maka baik pulalah seluruh amalnya; dan jika rusak, makarusak pulalah seluruh amalnya." dan sabda beliau lagi,"pangkal segala perkara ialah al-islam (sikap pasrah kepadaallah), tiang penyangganya shalat, dan puncak tertingginyaialah perjuangan di jalan allah." karena demikian banyaknya penegasan-penegasan tentangpentingnya shalat yang kita dapatkan dalam sumber-sumberagama, tentu sepatutnya kita memahami makna shalat itu sebaikmungkin. berdasarkan berbagai penegasan itu, dapat ditarikkesimpulan bahwa agaknya shalat merupakan "kapsul" keseluruhanajaran dan tujuan agama, yang di dalamnya termuat ekstrak atausari pati semua bahan ajaran dan tujuan keagamaan. dalamshalat itu kita mendapatkan keinsyafan akan tujuan akhir hidupkita, yaitu penghambaan diri ('ibadah) kepada allah, tuhanyang maha esa, dan melalui shalat itu kita memperolehpendidikan pengikatan pribadi atau komitmen kepada nilai-nilaihidup yang luhur. dalam perkataan lain, nampak pada kita bahwashalat mempunyai dua makna sekaligus: makna intrinsik, sebagaitujuan pada dirinya sendiri dan makna instrumental, sebagaisarana pendidikan ke arah nilai-nilai luhur. makna intrinsik shalat (arti simbolik takbirat al-ihram) kedua makna itu, baik yang intrinsik maupun yang instrumental,dilambangkan dalam keseluruhan shalat, baik dalam unsurbacaannya maupun tingkah lakunya. secara ilmu fiqih, shalatdirumuskan sebagai "ibadah kepada allah dan pengagungan-nyadengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yangdibuka dengan takbir (allahu akbar) dan ditutup dengan taslim(al-salam-u 'alaykam wa rahmatu-'l-lah-i wa barakatah), dengan runtutan dan tertib tertentu yang diterapkan oleh agama islam." takbir pembukaan shalat itu dinamakan "takbir ihram" (takbiratal-ihram), yang mengandung arti "takbir yang mengharamkan",yakni, mengharamkan segala tindakan dan tingkah laku yangtidak ada kaitannya dengan shalat sebagai peristiwa menghadaptuhan. takbir pembukaan itu seakan suatu pernyataan formalseseorang membuka hubungan diri dengan tuhan (habl-un min-a'l-lah), dan mengharamkan atau memutuskan diri dari semuabentuk hubungan dengan sesama manusia (habl-un min al-nas -"hablum minannas"). maka makna intrinsik shalat diisyaratkandalam arti simbolik takbir pembukaan itu, yang melambangkanhubungan dengan allah dan menghambakan diri kepada-nya. Jika disebutkan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia oleh allahagar mereka menghamba kepada-nya, maka wujud simbolikterpenting penghambaan itu ialah shalat yang dibuka dengantakbir tersebut, sebagai ucapan pernyataan dimulainya sikap menghadap allah.
Dari uraian diatas kami pemakalah mencoba menuangkannya kedalam bentuk makalah yang berjudul Sholat dan Penyelenggaraan Jenazah. Dengan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawsan keilmuan dan meneguhkan keimanan kita. Amien
PEMBAHASAN
BAB I
SHOLAT
I.Pengertian Shalat

Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminologi, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”

Kedudukan sholat
Sholat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam islam. Dari rukun islam yang lima, sholat menempati rukun kedua setelah syahadat. Bagitu pentingnya ibadah sholat dalam islam, sehingga sholat merupakan salah satu ibadah yang paling utama, setelah syahadat. Selain itu, sholat juga merupakan hal yang membedakan antara umat islam dengan kaum kafir..
Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan:
“Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
2. . Dalil – Dalil Tentang Kewajiban Shalat
QS. Al-Baqarah, 43 :
   •    
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yangruku.
Syarat-syarat sahnya Sholat
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh.
4. Suci dari hadats kecil, hadats besar dan najis
5. Sudah masuk waktu sholat.
6. Menutup aurot.
7. Niat.
8. Menghadap kiblat.
Rukun-rukun shalat
1. Berdiri jika mampu
2. Takbiratul ikram
3. Membaca surat Al Fatihah
4. Ruku’ dengan tuma’ninah
5. I’tidal dengan tuma’ninah
6. Sujud dengan tuma’ninah
7. Duduk diantara dua sujud
8. Tasyahud awal
9. Duduk tasyahud akhir
10. Sholawat pada Nabi pada tasyahud akhir
11. Salam
12. Tertib pada setiap rukunnya
Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
1. Meletakkan tangan di pinggang.
3. Menoleh atau meliri
"Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba."
(HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya).
4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya
5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengan baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur). (HR. Muttafaqun alaih
6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali.
8. Shalat di hadapan makanan.
9. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar." (HR. Muslim).
10. Shalat ketika sudah terlalu mengantuk.
Ada juga beberapa hal yang membatalkan sholat.
1. Berbicara saat sholat
2. Tertawa
3. Makan dan minum saat sholat
4. Bergerak terlalu banyak tanpa ada kepertluan
5. Tersingkapnya aurat
6. Tidak menghadap kiblat
7. Menambah gerakan sholat
8. Mendahului imam



Hal-hal yang sunnah dalam sholat diantaranya adalah:
1. Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ikram
2. Membaca do’a iftitah
3. Membaca ta’awudz
4. Membaca surat Al Quran setelah Al Fatihah
5. Meletakkan dua tangan pada lutut saat ruku’
6. Bersedekap (tangan kanan diatas tangan kiri) saat I’tidal
7. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud
Shalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
2. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
A. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
1. Shalat Idul Fitri
2. Shalat Idul Adha
Ibnu Abbas Ra. berkata: “Aku shalat Idul Fithri bersama Rasulullah SAW dan Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan shalat tersebut sebelum khutbah.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dilakukan 2 raka’at. Pada rakaat pertama melakukan tujuh kali takbir (di luar Takbiratul Ihram) sebelum membaca Al-Fatihah, dan pada raka’at kedua melakukan lima kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah.
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Dilakukan dua rakaat, membaca Al-Fatihah dan surah dua kali setiap raka’at, dan melakukan ruku’ dua kali setiap raka’at.
5. Shalat Istisqo’
Dari Ibnu Abbas Ra., bahwasannya Nabi SAW shalat istisqo’ dua raka’at, seperti shalat ‘Id. (HR Imam Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
.6. Shalat Tarawih
7. Shalat Witir
B. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah
Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu), terdiri dari:
a. 2 raka’at sebelum shubuh
b. 4 raka’at sebelum Dzuhur (atau Jum’at)
c. 4 raka’at sesudah Dzuhur (atau Jum’at)
d. 4 raka’at sebelum Ashar
e. 2 raka’at sebelum Maghrib
f. 2 raka’at sesudah Maghrib
g. 2 raka’at sebelum Isya’
h. 2 raka’at sesudah Isya, dan lain sebagainya.
BAB II
PENYELENGGARAAN JENAZAH
Menyelenggarakan jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
          
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu............(Q.S. Ali ‘Imran/3 : 185)
Jika ada kerabat yang meninggal,keluarga yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
“........Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156)
Nabi Muhammad saw juga bersabda :
“Dari Abu Hurairah,Nabi saw. bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan,yaitu mati.”(H.R. at- Tirmidzi)
A. Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
a. menutup(memejamkan) matanya,
b. menutup mulutnya,yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya,
c. menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat,
d. diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita,
e. membayar utangnya.
f. memberi tahu keluarga,kerabat,dan teman-temannya agar mereka segera mengurus,mendoakan dan menyhalatkannya,
g. tidak melukainya,sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup,
h. tidak mencelanya.
B. Pemandian Jenazah
Sebagaimana Hadist Rasulullah
”Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (H.R Bukhari dan Muslim).
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin
Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah.Syarat wajib mandi ialah:
1. Mayat orang Islam,
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
3. Mayat itu bukan mati syahid.
b. Tahap-tahap memandikan jenazah
1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi,seperti bangku panjang,batabg pisang yang dijejerkan,dan lain-lain.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3.Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5. Basuhlah mulut,gigi,jari,kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya agar rapi.
7. Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8. Wudhukanlah jenazah.
9. Siram dengan air yang dicampur kapur barus,daun bidara,atau daun lain yang berbau harum.
c. Yang Berhak Memandikan Mayat
Jikalau mayat itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya)
d. Cara Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai; di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan. Pakaian mayat diganti dengan kain mandi atau basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terlihat. Mula-mula jenazah didudukkan secara lemah lembut dengan posisi miring ke belakang, orang yang memandikan meletakkan tangan kanan di bahu jenazah dengan ibu jarinya pada lekukan tengkuk dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah diurut dengan tangan kiri untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin keluar. Kemudian jenazah ditelentangkan dan kedua kemaluannya dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut dengan perca. Setelah perca pembalut tangan diganti, mulut; gigi dan lubang hidungnya juga dibersihkan.
Berikutnya, jenazah diwudhukan seperti wudhu orang hidup. Setelah itu kepalanya, kemudian jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan sisir, dengan memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah itu dibasuh bagian kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua ini digunakan air bercampur sidr, setelah itu air bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiraminya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit kapur. Dengan melakukan rangkaian ini, berarti telah selesai satu kali mandi, namun masih disunnahkan melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya Ummi Kulsum:
“Kamu mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang terakhir. Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”. (H.R Bukhari)

C. Mengafani Jenazah
1. Kain kafan harus dalam keadaan baik,tetapi tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya.
2. Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
3. Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis
“Dari Aisyah,Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas,tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.(H.R.al-Bukhari)
4. Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah,tidak boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
Cara mengafani jenazah :
a. Hamparkan kain sehelai demi sehelai,
b. Taburkan wangi-wangian tiap helai,
c. Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
d. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada,
e. Ikatlah dengan kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan
D. Menyhalati Jenazah
a. Syarat-syarat shalat jenazah
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi,kecuali shalat gaib.
3. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain
.
b. Rukun dan cara mengerjakan shalat jenazah
1. Niat, .
2. Setelah membaca niat, lalu takbiratul ikhram membaca surat Fatihah
3. Selesai takbir yang kedua, lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
4. Setelah takbir yang ketiga, lalu membaca do’a setidak-tidaknya sebagai berikut..
- Posisi imam untuk menshalati jenazah laki-laki adalah di samping kepala mayat.
- Posisi imam untuk menshalati jenazah perempuan adalah disamping perut mayat.
5. Setelah selesai takbir keempat, lalu membaca doa sebagai berikut.
6. Kemudian memberi salam.
E. Menguburkan Jenazah:
a. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda,”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah,karena jika orang shaleh,maka kamu mendekatkannya pada kebaikan,dan jika ia bukan orang yang shaleh,supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim)
b. Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan,lebar kira-kira 1 meter.
c. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi.(H.R.Ibnu Majah)
d. Setelah sampai di tempat pemakaman,jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat.
f. Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan,kayu,atau bambu,dan timbu
sampai galian liang kubur menjadi rata.
g. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
Tata Cara Menguburkan Jenazah :
a. Waktu Untuk Mengubur Mayat (boleh siang atau malam)
b. Memperdalam Galian Lubang Kubur
c. Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di ata snya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur.



d. Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
e. Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
f. Tentang Mengalas Dasar Kubur
g. Berdo’a Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur
i. Sunat Menyapu Kubur Dengan Telapak Tanah (3 kali)














KESIMPULAN
Sholat merupakan suatu ritual antara Tuhan dan hamba-Nya“berhadapan hati (jiwa), secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”.Sholat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam islam.t. Bagitu pentingnya ibadah sholat dalam islam, sehingga sholat merupakan salah satu ibadah yang paling utama, setelah syahadat.
Terelepas dari itu, Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu
1. Memandikan mayat, Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid
.2. Mengkafani mayat,Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan
.3. Menshalatkan mayat, Syarat-syaratnya yaitu:
a. Sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b. Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
a. Niat,
b. Berdiri jika mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca al-fatihah setelah takbiratul ihram
e. Membaca shlawat atas Nabi sesudah takbir kedua
f. Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga
g. Memberi salam
4. Menguburkan jenazah

Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.





DAFTAR PUSTAKA

Rahmani,Haidir Ali.2008.Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.Surabaya:Nuriah.
Haludi,Khuslan,Abdurrohim Said.2007.Integrasi Budi Pekerti dalam Pendidikan Agama Islam 2 untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas. Malang : Tiga Serangkai.
Rasjid,Sulaiman.2007.Fiqh Islam.Bandung:Sinar Baru Algesindo
Ahjad, Nadjih. 1991. Kitab Janazah. Jakarta: Bulan Bintang





















MAKALAH FIQH
(Sholat dan Penyelenggaraan Jenazah)












Disajikan pada Mata Kuliah Fiqh sebagai Bahan Diskusi Kelas

Dosen Pembimbing :
Ahmad Tarmidzi, M. Ed



Disusun Oleh :
Aidil Fitri (0926002)
Amran Marhamid (0926003)





FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA (IAIN) RADEN FATAH PALEMBANG
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar