Hubungan al-Qur’an dan Hadits
Resume
Disajikan Sebagai Bahan Diskusi Kelas
Pada Mata Kuliah Ulumul Hadits
Dosen Pembimbing : Pathur Rahman. M. Ag
Oleh :
Amran Marhamid
M. Erkan Fajruddinsyah
FAKULTAS TARBIYAH
INSITUT AGAMA(IAIN) RADEN FATAH PALEMBANG
2009
Pendahuluan
Allah SWT, menutup risalah samawiyah dengan risalah islam. Dia mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, menurunkan Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan menjelaskannya.
Al-qur`an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul SAW. Melalui malaikat Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun rinci, dianggap ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran lembaran.
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk Nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai Rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia juga harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti sunnah-Nya, oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai perbedaan tersebut.
Dari uraian di atas, pemakalah akan mencoba membahas lebih lanjut dalam sebuah judul Hubungan al-Qur;an dan Hadits, dengan harapan semoga makalah ini dapat keimanan dan wawasan keilmuan kita. Amien .
Pembahasan
1. Fungsi Hadits Terhadap al-Qur’an
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain
a.Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir atau bayan al-ta’kid atau bayan al-itsbat ialah hadist yang berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
••
“(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Ayat ini diterangkan oleh hadits yang berbunti :
فاء ذا رايتم الهلا ل فصوموا واءذا رايتموه فافطروا (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” (HR. Muslim)
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)
b.Bayan at-Tafsir
Ialah Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
• •
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al-Baqarah /2:110)
Shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:
Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
صلوا كما رايتموني اصلي (رواه البخارى)
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c.Bayan at-Tasyrik
Ialah Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum atau mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak di dapati dalam al-Qur’an . Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
• • •
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
d.Bayan al-Nasakh
Ialah Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an. Untuk bayan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengakui fungsi hadits sebagai nasakh dan ada juga yang menolaknya. Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
•
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180)
لا وصية لوارث
“Tidak ada wasiat untuk ahli waris”
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
A. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan”, yang berasal dari kata qaraa. Kata Al-Qur’an itu berbentuk masdar dengan isim maf’ul, yaitu maqru (dibaca).
Didalam Al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata “Qur’an” hal ini tercantum dalam surat Al-Qiyamah : 17-18
• •
“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya..Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu”.
Adapun menurut istilah ialah kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang ditulis dimushab dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Selain itu Al-Qur’an adalah mukjizat Nabi Muhammad SAW, maka tidak ada seorang pun manusia, jin, baik sendiri-sendiri mauoun bersama-sama, yang sanggup membuat yang serupa dengan Al-Qur’an. Sesuai dengan Firman Allah SWT :
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".
B. Pengertian Hadits
Hadits menurut bahasa ialah Al-Jadid yang artinya sesuatu yang baru dan merupakan lawan dari Al-Qadim (yang lama). Sedangkan menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.seperti pengertian hadits menurut ushul fiqh dan ahli hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan ihwalnya Nabi Muhammad SAW. Adapun menurut ushul fiqh, ialah segala perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berhubungan dengan hukum.
Kesimpulan
1. Al- Qur’an merupakan sumber hukum syari’at yang pertama yang bersifat mujmal. Oleh karena iulah kehadiran hadits, sebagai sumber hukum syari’at kedua yang bersifat mufashal, memeberikan peranan-peranannya dalam dalam segi hal, yakni menetapkan dan memperkuat(bayan at-taqrir), memberikan rician dan tafsiran(bayan at-tafsir), menunjukan sutu hukum yang tidak didapati didalam al-Qur’an (bayan at-tasyri’), serta membatasi kemutlakan al-Qur’an (bayan al-nasakh) yang bersifat mujmal.
2. Al-Qur’an adalah kalamullah yang harus kit abaca, pahami dan diamalkan apa saja yang terkandungdidalamnya baik berupa sejarah, hukum, dll. Karena bukan saja yang membaca Al-Qur’an mendapatkan pahala, tetapi juga Al-Qur’an harus dojadikan pedoman hidup. Begitu juga denggan hadits, karena hadits pelengkap Al-Qur’an, karena tanpa hadits kitaa akan kesulitan dalam memahaminya, dan mengamalkaan hadits merupakan amalan yang sangat baik dalm menjalani ritual ketauhidan hidup ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, M. Hasby. 1954. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang.
Rahman, Drs. Fatchur. 1974. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Yogyakarta: PT Alma’arif.
Suparta, Drs. Munzier. 2002. Ilmu Hadits. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Matsna, Dr. Mohammad.2004. Qur’an Hadits. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar